Sumsel, Fokusaktual.co.id – Dugaan penyimpangan DD dan ADD desa Kebanjati kecamatan Pasemah Air Keruh (paiker) kabupaten Empat Lawang terkuak setelah mantan kades ABS kembali maju dalam pilkades 28 juni 2022 mendatang. Selasa (10/5/2021).
Saat ini berkembang viral di kalangan masyarakat desa Kebanjati tentang Badan Usaha Milik Desa (bumdes), saat itu barang yang di kelola berbagai macam jenis dan merk racun untuk pertanian, dimana toko bumdes tersebut berada di bawah rumah inisial A.
Namun aneh nya setelah bumdes tersebut habis terjual hingga saat ini tidak ada penjelasan apapun yang di lontar kan oleh oknum mantan kades tersebut, hingga warga setempat memprediksi telah terjadi korupsi dari anggaran dana negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu masyarakat juga mempertanyakan, pengembang biakan sapi yang di anggarkan dari dana desa notabe nya dari uang negara, hingga saat ini tidak di ketahui rimbah nya.
Saat di konfirmasi LSM Bakornas Sumsel lewat via telepon, mantan kades Kebanjati mengatakan, sapi-sapi tersebut masih ada di belakang rumah nya, padahal masyarakat setempat sangat mengetahui bahwa sapi-sapi tersebut sudah tidak ada lagi dan di prediksi oleh warga bahwa sapi- sapi tersebut telah di jual oknum mantan kades.
Semua pengakuan mantan kades itu sudah di rekam oleh DPD LSM Bakornas Sumsel berupa rekaman suara yang akan menjadi bukti kebohongan nya.
Salah satu narasumber warga desa Kebanjati inisial (r) menerangkan, banyak kejanggalan keberadaan sapi tersebut, karena sapi tersebut sudah tidak ada lagi di belakang rumah oknum mantan kades, sementara anggaran untuk pembelian sapi tersebut juga dari uang negara yang berarti uang rakyat.
Selain itu, oknum mantan kades Kebanjati juga pernah memalsukan tanda tangan sekdes, yang saat itu perbuatan nya tidak bisa di terima oleh sekdes nya ber inisial (d), hingga akhirnya sekdes tersebut melaporkan kejadian itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun laporan itu tidak berlajut ke proses hukum, karena oknum mantan kades berusaha melakukan perdamaian terhadap sekdes nya, namun dalam perdamaian tersebut berisi nilai nominal sejumlah uang dari mantan kades sebagai syarat perdamaian, hal ini juga banyak di ketahui oleh masyarakat setempat.
(Tim LSM Bakornas Sumsel)






