Minsel, Fokusaktual.co.id – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Bangunan Puskesmas Tenga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021. Adapun Penetapan Tersangka dan Penahanannya di lakukan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Pukul 15.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan bersama dengan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah menetapkan HARJONO PAPUTUNGAN alias HARJO selaku Pelaksana Teknis pada CV. SOLAFIDE yang merupakan Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan dan juga selaku Pelaksana Teknis pada CV. TONAKO yang merupakan Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tenga di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021.
Ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor : 03/P.1.16/Fd.1/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 serta berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/P.1.16/Fd.1/05/2024 tanggal 06 Mei 2024.
Penetapan Penahanan terhadap tersangka ini pada Tahap Penyidikan dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas III Amurang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024.
Bahwa Tersangka bertindak sebagai Pelaksana Teknis di pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan T.A. 2021 yang akibat perbuatannya sehingga menyebabkan Kerugian Negara pada Pembangunan Puskesmas Tatapaan sebesar Rp. 1.008.896.263,50 (satu milyar delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga koma lima nol rupiah) dan Tersangka juga bertindak sebagai Pelaksana Teknis pada Pembangunan Puskesmas Tenga T.A. 2021 yang akibat perbuatannya terindikasi Kerugian Negara sebesar Rp 1.168.245.137,51 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus tiga puluh tujuh koma lima satu rupiah).
Sedangkan Kerugian Negara pada Pembangunan Puskesmas Tatapaan sebesar Rp. 1.008.896.263,50 (satu milyar delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga koma lima nol rupiah) telah *dikembalikan sepenuhnya oleh Terdakwa FRALY MAMUAYA (berkas perkara terpisah).
Untuk di ketahui Kemungkinan akan ada Tersangka baru pada Pekerjaan 2 Puskemas yang di maksud di atas. (Nopol)






