Direktur WALHI Sulut Theo Runtuwene Mengecam Dugaan Pengrusakan Mangrove Oleh PT. TMC

Minsel214 Dilihat

Minsel, Fokusaktual.co.id – Hutan magrove merupakan sekumpulan pepohonan yang tumbuh di area sekitar garis pantai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut serta berada pada tempat yang mengalami akumulasi bahan organik dan pelumpuran. Hutan mangrove yang juga biasa dikenal dengan sebutan hutan bakau ini merupakan sebuah ekosistem yang bersifat khas karena adanya aktivitas daur penggenangan oleh pasang surut air laut. Pada habitat ini hanya pohon mangrove / bakau yang mampu bertahan hidup dikarenakan proses evolusi serta adaptasi yang telah dilewati oleh tumbuhan mangrove. Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya yakni 1) sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai. 2) Sebagaimana fungsi tumbuhan yang lain, mangrove juga memiliki fungsi sebagai penyerap gas karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2). 3) Hutan mangrove memiliki peran sebagai tempat hidup berbagai macam biota laut seperti ikan-ikan kecil untuk berlindung dan mencari makan. Selain binatang laut, bagi hutan mangrove yang ruag lingkupnya cukup besar sering terdapat jenis binatang darat di dalamnya seperti kera dan burung. Rabu, (11/5/2022).

Tidak seperti yang terjadi di Desa Teep kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Keberadaan hutan mangrove di wilayah ini, kurang lebih 200 meter rusak berat yang diduga disebabkan oleh limbah cair PT. TMC yang sudah beroperasi lebih dari dua puluh dua (22) tahun.

Perusahaan yang memproduksi tepung kelapa ini terpantau dengan sengaja membuang limbah cair perusahaan langsung ke badan air daerah aliran sungai(DAS) Liwason yang mengarah ke hutan mangrove pantai desa Teep. Akibatnya, hutan mangrove yang dulunya lebat kini kering kerontang.

Sejauh ini hanya terjadi pembiaran oleh berbagai pihak yang berkompeten di daerah seperti DLH. Tidak ada pelarangan ataupun memberhentikan aktivitas perusahaan.

Terkait masalah ini, media ini pun langsung meminta tanggapan Ketua Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Sulawesi Utara Theo Runtuwene. Menut dia, jelas perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran UU lingkungan hidup :

” Kami sudah beberapa kali menerima aduan seperti ini terkait permasalahan libah perusahaan tersebut yang mengakibatkan pengrusakan lingkungam hidup. Mengenai ijin pengoperasian perushaan itu sangat jelas dilanggar. Walhi Sulut berharap pihak pemerintah daerah melakukan tindakan yang terukur dan cepat karena menyangkut soal perlindungan mangrove, karena diketahui bersama mangrove mempunyai UU perlindungan Internasional sehingga penting untuk berkolaborasi dengan pihak perusahaan.” Ucap Ketua Walhi Sulut Runtuwene.

Dalam konfirmasi via seluler, pada Selasa(10/5/2022) Runtuwene juga dengan tegas menganjurkan Bupati FDW, jika PT.TMC masih membangkang segerah lakukan penutupan :

” Kami menganjurkan Bupati untuk segerah melakukan penutupan pada perusahaan tersebut jika masih membangkang, dan dalam waktu dekat Walhi akan melakukan pengecekan di lokasi. Walhi mengecam keras dengan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan. Sekali lagi, kami meminta pihak pemerintah segerah melakukan tindakan cepat, karena akibat pencemaran ini tidak hanya mangrove yang terkena dampak disitu ada juga habitat sungai dan laut sehingga penting untuk ada penanganan cepat”.

Dari hasil investigasi media ini dan beberapa saksi warga desa Teep, pada tahun yang lalu pihak PT.TMC sengaja menutup jalur yang di lalui limbah dengan menggunakan alat berat supaya tidak nampak kalau limbah perusahaan mereka yang merusak hutan mangrove di wilayah itu.

Berikut ancaman dan UU perlindungan hutan mangrove: Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu Ko’ Hasan selaku Owner PT.TMC saat di hubungi wartawan Lintasinvestigasi.com Biro Nasional dengan maksud mengkonfirmasi di nomor 0811430*** masuk, namun tidak di angkat.