Gugatan Paslon PYR-FAM di Mahkamah Konstitusi Siap Disidangkan

Minsel, Fokusaktual.co.id – Proses pendaftaran Gugatan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Petra Yanni Rembang dan Frede Aries Massie (PYR-FAM) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah dinyatakan selasai dan resmi terdaftar.

Demikian di sampaikan oleh Ketua Tim hukum Paslon PYR-FAM Maykel R. Tielung, SE, SH, MH hari ini, Sabtu (14/12/2024) saat dihubungi melalui WhatsApp.

Tielung mengatakan Tim hukum tinggal menunggu jadwal pemeriksaan atau persidangan yang tentunya akan di jadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

“Kami tinggal menunggu Jadwal persidangan,” ujarnya singkat. Menurutnya permohonan gugatan PYR-FAM di MK diperkirakan akan mulai berproses pada awal bulan Januari tahun depan 2025 dan prosesnya memakan waktu paling lama 45 hari.

Masih kata Pengacara kondang Maykel Tielung, Tim hukum PYR-FAM berharap, dengan dalil-dalil yang disampaikan juga bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan itu dapat menguatkan majelis hakim panel di MK untuk mengambil keputusan yang tepat, yaitu menerima Permohonan gugatan PYR FAM. ” ya kami yakin Hakim-hakim Mahkamah akan melihat secara komprehensif dan membuat keputusan yang adil dan mengabulkan permohonan kami,” tutup Maykel.