Minsel, Fokusaktual.co.id – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Pemerintah desa Tawaang Timur melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat pelapor, BPD, Prangkat desa (Prades) dan Lembaga desa yang ada.
Rapat di Pimpin langsung oleh Ketua BPD desa Tawaang Timur, Fonie Poluan dalam sambutanya mengatakan,
Untuk masyarakat desa Tawaang Timur
Sudah saya tegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan BPD, Prades dan lembaga yang ada bersama masyarakat yang melapor bahwa, saya sebagai hukum Tua tetap akan mempertahankan Sekdes Yanti Kawatu sebagai Sekdes karena kualitas kerjanya sangat baik dan sangat sangat membantu saya sebagai hukum Tua dan waktu itu sekdes yang lama tidak mampu melaksakan tugas dengan baik
Lanjut Poluan, sebelum saya mengangkat yang bersangkutan sebagai Sekdes, Yanti Kawatu di masa pemerintahan sebelumnya adalah Prades yang di berhentikan tidak sesuai mekanisme atau aturan yang ada maka menurut saya Yanti Kawatu masih di anggap Prades Tawaang Timur.
“Saya sudah mengeluarkan SK pembatalan atas pergantian atau pemecatan tersebut dan saya mengangkat kembali yang bersangkutan sebagai Sekdes sejak pertengahan tahun 2023 ujar Hukum Tua Fonie Poluan”.
Hukum Tua Fonie mengatakan, jika ada oknum atau siapapun masyarakat desa Tawaang TimurĀ yang keberatan dan menuduh saya melanggar aturan atas keputusan ini silahkan dilaporkan kepada yang berwajib, saya siap untuk tanggung resikonya.
Menurut saya Keputusan yang saya ambil tidak merugikan masyarakat ,malahan sangat membantu masyarakat dan saya sendiri dalam melaksanakan tugas serta rekan rekan Prades lainnya karena sekdes Yanti sangat loyal dan profesional dalam melaksanakan tugas.






