Ini Tanggapan Denny Mangala Terkait Polemik BST

Minahasa Raya211 Dilihat

Minahasa, Fokusaktual.co.id – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Minahasa sudah sementara berjalan. Namun sejumlah pihak masih mempertanyakan kejelasan prosedurnya.

Salah satu yang dikeluhkan masyarakat, dimana ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BST) yang namanya dihapus dari daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BST) tahap 4 tahun 2021.

Menanggapi polemik yang terjadi Asisten Pemeritahan dan Kesra Dr Denny Mangala MSi melalui pesan singkat WhatsUp mengatakan, penerima BST diusulkan lewat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Kabupaten ke Kementrian Sosial

“Penerima BST itu diusulkan dari Desa, Kecamatan, Kabupaten ke Kementrian sosial kata Denny Mangala”.

Tahun 2021 ini diakui Dr Denny Mangala MSi bahwa memang ada pengurangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BST), itu kebijakan dan kewenangan dari Pemerintah Pusat bukan dari Pemerinta Daerah. Pemda dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan.

“Untuk tahun 2021 ini ada banyak Desa yg dikurangi oleh Pusat, terutama yang tidak masuk dalam DTKS. Ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Pemda hanya sebatas mengusulkan”. Tutur Deny Mangala

Diketahui, bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia bahkan Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Dimana setiap bulannya keluarga penerima manfaat BST menerima dana tunai sebesar Rp. 300.000 tiap bulannya yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia. (Sky)