DPRD Minsel Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik

Hal ini menurut Sekwan sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 49 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020.

Tim dari BPS Minsel mengatakan pentingnya PNS dan THL untuk mengisi data dalam sensus penduduk ini karena akan dijadikan dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan.

Kegiatan Sensus penduduk oleh BPS ini berdasarkan Undang undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik serta juga sejalan dengan rekomendasi PBB mengenai sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020.

Diakhir Kegiatan, Tim dari BPS Minsel bertrimakasih Kepada Sekretaris Dewan dan seluruh PNS maupun THL yang telah berpartisipasi dalam Kegiatan Sensus Penduduk ini. (Jouke Bala)