Penjabat Hukum Tua Desa Ongkaw Dua Lucky Tambun Pimpin Mediasi Kasus Ketahanan Pangan

Topik Terkini313 Dilihat

Minsel, Fokusaktual.co.id – Buntut dari Aksi Damai yang di lakukan oleh LSM BAKORNAS Sulut mendampingi ‘Aliansi Pecinta Desa Ongkaw Dua’ beberapa waktu lalu terus bergulir dalam bentuk pertemuan Mediasi yang menghadirkan Pemerintah Desa Ongkaw Dua, BPD, masyarakat penerima manfaat dana ketahanan pangan tahun 2022.

Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, dilaksanakan pertemuan Mediasi antara para pengelola atau penerima manfaat dana ketahanan pangan tahun 2022 sekaligus menghadirkan penjabat hukum tua Lucky Theo, beberapa perangkat desa, ketua LSM BAKORNAS Sulut, Aliansi Pencinta desa Ongkaw dua, dan toko masyarakat, serta masyarakat perwakilan desa Ongkaw dua, Senin (10/7/2023).

Penjabat Hukum Tua Desa Ongkaw Dua Lucky Theo Tambun dalam sambutnya mengatakan bahwa acara ini boleh terlaksana atas insiasi kita semua dan di fasilitasi oleh BPD Desa Ongkaw Dua dengan maksud agar permasalahan Dana Ketahanan Pangan tahun 2022 boleh terselesaikan, artinya bagi para penerima manfaat harus mengembalikan jumlah uang yang sudah di terima baik perangkat desa yang menerima, BPD dan masyarakat sehingga masalah ini tidak menjadi polemik berkepanjangan apalagi bermasalah sampai ke rana hukum ujar Lucky.

Tambun menambahkan semoga pertemuan Mediasi boleh mendapatkan solusi atas permasalahan ini, jadi jika kesempatan ini sudah di setujui maka segala bentuk kesepakatan itu kita harus komitmen untuk melaksanakannya mau ada bencana sekalipun bukan lagi alasan untuk tidak melaksanakan kesepakatan yang ada nanti, saya atas nama masyarakat bermohon kepada Aliansi dan sangat bertanggung jawab jika para masyarakat dan pemdes penerima manfaat tidak melakukan kesepakatan tersebut tutur Theo.

Jubir Aliansi Pecinta Desa Ongkaw Dua Dady Saroinsong mengatakan jika kesepakatan ini di langgar maka harus ada sangsi yang jelas dan mengikat bagi yang tidak melaksanakannya agar ada kejelasan serta kepastian terkait uang yang akan di kembalikan tersebut, karena uang ini adalah uang rakyat bukan milik dari beberapa oknum, sekaligus uang tersebut akan di manfaatkan bagi masyarakat yang lain sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya tegas Dady.

Hal Senada di sampaikan oleh Jelky Mirah, sampai kapanpun kami akan tetap menuntut dan mengawal permasalahan ini agar uang itu harus di kembalikan karena toleransi waktu yang di berikan kepada penerima manfaat untuk mengembalikan uang tersebut sudah cukup lama jadi pasca kesepakatan dan pernyataan dari semua penerima manfaat mutlak harus di laksanakan dan di realisasikan karena sebagian sudah mengembalikan kenapa yang lain tidak, makanya harus adil ungkap Jelky kesal

Ketua LSM BAKORNAS Sulut Noldy Poluakan yang juga adalah toko masyarakat Desa Ongkaw dua mengingatkan persoalan ini harus segera di selesaikan, hukum tertinggi di negara kita adalah Musyawarah Mufakat, dalam kepercayaan, keyakinan Iman kita hukum tertinggi adalah hukum ‘Kasih’, tetapi perlu di ingat bahwa dana Ketahanan Pangan bersumber dari Dana Desa dan uang Negara maka jika merujuk pada UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) maka jika tidak di kembalikan uang itu sangat berpotensi serta berdampak hukum, sangsinnya sangat jelas yaitu antara lain Kurungan badan, denda juga Penjara tutup Nopol.

(Red/Jackli Tawas)