Minsel, Fokusaktual.co.id – Rudy Senduk Rumbajan Howard Eman, biasa di sapa Rudy salah seorang anak dari Konglomerat almarhum DR Frits Hendrik Eman datangi rumah milik mereka yang sudah dihancurkan beberapa hari oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kamis, (10/2/2022).
Rumah yang beralamatkan di desa Tumpaan baru jaga 1 kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan, diketahui sudah dihancurkan oleh sekolompok orang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, padahal rumah tersebut sedang berproses perkara perdatanya di pengadilan.
Rudy sapaan akrab, yang di kuasakan oleh kakak beradiknya ketika datang dan melihat langsung di TKP mengatakan, sangat kesal, marah dan menyayangkan hal ini bisa terjadi, cara itu tidak benar, Inprosedural, cacat hukum dan kami sangat di rugikan serta keberatan atas Peristiwa ini, pasti akan kami tempuh jalur hukum tutup Senduk kesal
Sementara itu ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) DPD Sulut Noldy Poluakan yang di kenal dengan sapaan akrab Nopol ketika mendampingi Rudy di lokasi mengatakan, sesuai dengan fakta yang terjadi dan keinginan dari pemillik rumah yaitu akan menempuh jalur hukum dan pasti akan kami kawal masalah ini hingga bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan ucap Noldy
Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum atas kejadian itu, indikasi kuat yaitu Pidana masuk tanpa ijin, dan Pengrusakan, siapapun yang melakukan, yang menyuruh, membiayai dan memback up atau mendukung kegiatan itu harus di adili termasuk pihak polres Minsel dalam hal ini Kapolresnya yang paling bertanggung jawab ujar Nopol.
Kuasa hukum dari Rudy Eman Cs, Notje Karamoy SH Mengatakan, Minggu sebelumnya Kabag ops ketika kami temui mengatakan tidak akan melakukan pengamanan kecuali ada permintaan pengadilan tapi faktanya hari Selasa Minggu berikutnya terjadi pembongkaran itu, ini sangat aneh bisa berubah keputusan Kabag opsnya ucap Karamoy.
Notje menambahkan, hal ini patut di duga ada yang tidak beres dalam sistem internal Polres Minsel terkait kebijakan pengamanan eksekusi itu, kami menduga kuat tindakan cacat hukum, inprosedural dan tentu harus di pertanggung jawabkan oleh semua pihak yang di duga melakukan persekongkolan jahat, karena itu kami meminta pihak Polda Sulut memeriksa semua pihak, Ibu Syane, Pengacara, PLN, termasuk Kapolres Polres Minsel tutup Notje Karamoy. (Red/Jackli)






