Fokusaktual.co.id
Jajaran Polsek Sekincau berhasil mengamankan DI (25) warga Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur hingga ber-kali kali. Rabu (24/4).
Ironinya si korban NS (13) itu tak lain adalah anak tiri hasil perkawinan dengan SI (41) beberapa waktu lalu. selama menjalankan aksi bejatnya DI mengancam akan membunuh ibu kandung NS yang sedang mengandung dan mengiming-imingi korban akan dinikahi si ayah tiri.
Informasi yang berhasil dihimpun media Translampung, Di mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya dia, mengcaman akan membunuh ibu kandung NS atau menggugurkan kandungan ibu nya yang saat itu sedang mengandung dan menjanjikan akan menikahi NS.
Menurut Kapolsek Sekincau,
Kompol Suharjono. SH., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi S.Ik, mengakatkan, anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, telah terjadi pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil laporan saksi, tim Polsek Res Sekincau, langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku DI dikediamannaya.
Kompol Suharjono. SH., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi S.Ik, mengakatkan, anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, telah terjadi pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil laporan saksi, tim Polsek Res Sekincau, langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku DI dikediamannaya.
Hasil BAP pelaku melakukan perbuatan biadab itu dilakukan selama 7 kali dan lebih memperihatinkan menurutnya, pelaku pernah melancarkan aksi bejatnya tersebut di RS Alimudin Umar Lambar, saat ibu kandung NS baru saja melahirkan, “Ini kejadian yang sangat memperihatinkan,” jelasnya.
Pelaku dikenakan,pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, namun dikarenakan NS masuk dalam tanggung jawab asuhannya DI dikenakan tambahan hukuman 1/3 hukuman dari ponis yang dijatuhkan.” Terangnya.
Dilain pihak, Peratin Pekon Batu Kebayan, Murtoyo, membenarkan bahwa telah terjadi pelecahan seksual dibawah umur dengan inisial NS, perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali. Menurutnya, DI menjalankan dengan mengancam NS akan membunuh ibu kandungnya (Istri tersangka. Red)
Peratin tiga periode tersebut, Murtoyo, mengharapakan agar pihak berwajib dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya, agar tidak terulang lagi dan menjadi efek jera bagi jera bagi DI.” Tutup dia. (Sf)
(bambang)







