Kotamobagu – Niat hendak menyelundupkan minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus ke wilayah Provinsi Gorontalo, lelaku YR alias Yusuf (43) harus pasrah digelandang ke Markas Polsek Posigadan bersama kendaraan serta barang bawaannya berupa minuman keras tradisional Cap Tikus dalam kemasan kantong plastik dalam karung.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F. Siahaan, SIK, MH melalui Kapolsek Posigadan Ipda Irfandi Mokodongan, SE, menerangkan bahwa pada hari Senin (26/8/2019) dinihari pukul 03.00 Wita 4 (empat) orang personil Polsek Posigadan yang dipimpin Kapolsek melaksanakan patroli rutin menemukan kendaraan yang mencurigakan berupa Mobil Xenia DB 1511 KA yang dikemudikan oleh YR alias Yusuf (43) warga Desa Poopo Kec. Passi Timur Kab. Bolmong melintas di jalur trans lintas selatan Posigadan yang merupakan wilayah hukum Polsek paling ujung Bolmong Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 12 kantong/galon dalam karung plastik minuman keras jenis Cap Tikus tanpa ijin,” ungkap Irfandi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 12 kantong/galon dalam karung plastik minuman keras jenis Cap Tikus tanpa ijin,” ungkap Irfandi.
Berdasarkan hasil interogasi, minuman keras illegal tanpa ijin tersebut rencananya akan di suplai ke wilayah Provinsi Gorontalo.
“Saat ini barang bukti Cap Tikus telah diamankan di Polsek Posigadan untuk proses hukum lebih lanjut. Juga diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Xenia DB 1511 KC yang digunakan pelaku mengangkut Cap Tikus tersebut,” tarang Kapolsek.
(Noldy Poluakan)
“Saat ini barang bukti Cap Tikus telah diamankan di Polsek Posigadan untuk proses hukum lebih lanjut. Juga diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Xenia DB 1511 KC yang digunakan pelaku mengangkut Cap Tikus tersebut,” tarang Kapolsek.
(Noldy Poluakan)







