MINSEL-FokusAktual.co.id-Perjuangan panjang dan tak kenal lelah dari LSM AKI Sulut akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan dimana salah satu yang menjadi rekomendasi pemecatan JAK adalah dukungan petisi tanda tangan masyarakat dari dapil Minsel-Mitra yang di kumpulkan oleh LSM AKI menjadi salah satu penentu dalam mengambil kebijakan Badan Kehormatan (BK) ungkap ketua LSM AKI Sulut Noldy Poluakan.
Lanjut Poluakan atas nama masyarakat dapil Minsel-Mitra sangat berterima kasih kepada DPRD Propinsi Sulawesi Utara dan Badan Kehormatan Dewan yang sudah mendengar aspirasi kami dengan memberhentikan James Arthur Kojongian.
Dugaan kekerasan terhadap perempuan yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian (JAK), capai titik akhir.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut rekomendasi Kojongian diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Pemberhentian sebagai Anggota Dewan diserahkan kepada Partai Golongan Karya (Golkar).
Hal ini diungkapkan Ketua BK, Sandra Rondonuwu, saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BK DPRD Terhadap Dugaan Pelanggaran Sumpah dan Janji Anggota DPRD Sulut atas Nama James Arthur Kojongian, Selasa (16/2/2021), di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
Rondonuwu mengatakan dalam peristiwa ini seharusnya partai politik menempatkan kepentingan kelompok atau pribadi. Partai politik harus berperan aktif mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan mendorong anggota partai yang bersalah agar ditindak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Dengan ini kami BK DPRD Sulut telah bermusyawarah dan mufakat dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta aturan tata tertib, maka kami memutuskan Saudara James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran dan melanggar sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang telah menciderai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai representasi masyarakat,” kata Rondonuwu.
“Atas hasil pemeriksaan pasal 65 ketentuan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD ini, maka BK selanjutnya merekomendasi kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada James Arthur Kojongian, yakni mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, dan pemberhentian Kojongian sebagai Anggota DPRD Sulut, sesuai mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini Partai Golkar,” sambungnya.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengatakan, yang dilakukan oleh Ketua BK dan tim BK itu atas pengaduan pimpinan dewan, anggota dewan dan anggota masyarakat.
“Sebelum pengaduan anggota masyarakat, saya sebagai pimpinan dewan merespons kondisi berita yang beredar di media sosial yang sudah viral, yang bukan saja nasional tetapi juga internasional, untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak, termasuk aduan atau laporan masyarakat, dan itu sudah dilakukan oleh BK, saya kira tahapan-tahapan ini sudah dilalui,” kata Silangen M.
“Menindaklanjuti keputusan BK DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021, di mana mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, maka sesuai pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi di kabupaten dan kota, serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 peraturan DPRD Sulut Nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib, mengamanatkan antara lain bahwa pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD yang ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” paparnya.
“Untuk selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutup Silangen. (Red/Jackly Tawas)






