Bolmong, FokusAktual.co.id – Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Ormas Adat Mahasatu Minahasa Sanger Talaud melalukan aksi unjuk rasa damai di kementrian Agama Sulawesi Utara dan Kejati Sulut, rabu (30/10/2019).
Adapu aksi damai ini terkait pelangaran pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan negeri kotamobagu dan dikuatkan lagi dengan putusan pengadilan tinggi.
Aksi demo dipimpin langsung oleh ketua Ormas LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit yang turut juga di dampingi ketua LAKI Bolmong Indra Mamonto serta orator dari Ormas Adat Mahasatu.
Sementara itu, dalam orasinya Firdaus mengingatkan Kemenag Sulut agar sesegera mungkin untuk melakukan pencopotan terhadap oknum tersebut karena perbuatannya sangat tidak pantas dan membahayakan.
“Apalagi dilakukan oleh oknum yang bertugas di lembaga yang seharusnya sangat menjaga, mengajarkan dan mengsosialisasikan tentang nasionalisme, kebhinekaan, menghargai, kemajemukan dan menghargai perbedaan agama demi persatuan dan kesatuan serta ke damaian di indonesia terlebih khusus di bumi nyiur melambai sulut yang sangat di kenal dengan toleransi umat beragama yang sangat tinggi,” ungkap Firdaus.
Lanjut Indra, dengan suara lantang dan keras jangan sampai hal seperti ini di biarkan karena bisa berpotensi terjadi kegaduhan serta polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
“Ini bisa menjadi bom waktu di kalangan masyarakat apabila kalau hanya dibiarkan begitu saja tampak adanya tindak lanjut terhadap kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, al senada secara bergantian disampaikan oleh ketua LAKI Bolmong, Indra Mamonto dan Orator Ormas Adat Mahasatu di mana mereka sepakat dan menginggatkan kemenag agar merespon permintaan ini secepatnya dan segera mencopot oknum tersebut karena berbahaya dalam menjaga keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mengfitnah agama dan melakukan ujaran kebencian adalah perbuatan keji dan harus di berantas jangan sampai menyebar dan berkembang di masyarakat,” jelas Ketua LAKI Bolmong dalam orasinya.
Selain itu, Kemenag melalui juru bicaranya berjanji akan mengkaji dan segera melakukan tindakan apabila sudah pelanggaran seperti disampaikan dan tinggal menunggu kakanwil pulang tugas luar kota dan perwakilan masyakat akan di undang untuk mendiskusikan hal ini.
Lebih lanjut, sesudah Kemenag kemudian berpindah tempat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan disambut oleh para staff yang di pimpin oleh A. Syahrir Harahap.SH. MH Asisten pembinaan Kejati Sulut.
Peserta aksi damai ini menuntut tekait Putusan PN Kotamobagu 1 tahun dan putusan PT 2 tahun penjara kasus penghinaan/penistaan agama dengan terdakwa atas nama Budiarjo Tumbol S. Ag untuk bisa di tindaklanjuti dan diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harahap berjanji akan segera menindak lanjuti persoalan ini, apalagi jika sudah berkekuatan hukum tetap dan menggikat maka secepat mungkin akan kami laksanakan putusan pengadilan tersebut tapi kami akan melihat dan mempelari putusan tersebut,” tutup Syahrir.
(Nopol)












