Nopol Ketua INAKOR Mendesak Kejari Minsel Segera Penjarakan Kumtua Malenos Baru

Minsel105 Dilihat

 

Amurang – FokusAktual.co.id – Pasca di tetapkan Sebagai Tersangka oknum Hukum Tua Malenos Baru oleh Kejaksaan Negeri Amurang terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPOKOR) Kasus Dana Desa (Dandes) beberapa waktu lalu maka ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Minsel Noldy Poluakan atau sapaan akrab bung Nopol angkat bicara.

“Atas nama masyarakat dan demi keadilan, kami mendesak dan mengingatkan agar Kejari Minsel segera melakukan penahanan kepada
Oknum Hukum Tua Desa Malenos baru Kecamatan Amurang Timur berinisial ST alias Sjeny.

Lanjut Poluakan ” yang jelas kami sangat respon dan menghargai sikap dan upaya dari Kejari Amurang yang sudah menghargai suara rakyat lewat LSM INAKOR dalam proses pengawalan kasus ini agar ke depan uang rakyat akan lebih banyak lagi bisa terselamatkan akibat perilaku Korup oleh para oknum yang menyengsarakan dan merugikan uang negara ujar Nopol yang di kenal sangat kritis dan tidak pandang bulu.

Sementara itu kasi Intel, Reza Pahlevi SH atas nama Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha, SH MH. mengakui segera dan secepat mungkin merampungkan berkasnya dan akan di kami kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Manado atau PN Tipikor agar secepat mungkin bisa di proses untuk di sidang. Selasa (1/12/2020).

Kata Reza, bahwa berkas kasus oknum Hukum Tua sudah hampir selesai. Hanya saja, dia (ST, red) belum ditahan. Bahkan, apabila berkasnya lengkap dan akan diserahkan ke PN Tipikor Manado. Maka dengan demikian, oknum ST tersebut harus ditahan.

terkait jumlah kerugian Dandes tahun 2019. Reza menjelaskan, kerugiannya hampir 500 juta. Bahkan, belum terhitung dana Silpa Bumdes tahun 2017 sekitar 100 juta. Dan anggaran lainnya ditahun 2018 dan 2019.

‘’Jadi, disidang nanti semuanya akan terungkap soal korupsi oknum Hukum Tua Desa Malenosbaru ST alias Sjeny. Maka dari itu, pihaknya akan kebut biar sebelum Natal sudah mulai gelar sidang. Sedangkan tersangka akan kami titip di Lapas Amurang atau di Rutan Malendeng Manado. Namun demikian, biar keputusan Kejari Minsel dimana oknum ST akan dititip,’’ungkapnya. ( Jackly Tawas)