LSM BAKORNAS Sulut dan Kuasa Hukum Turlap di Lokasi Proyek Ranoketang

Minsel208 Dilihat

Minsel, Fokusaktual.co.id – Kasus ganti rugi terkait peningkatan dan pelebaran jalan di Kilometer 3 sampai ujung kampung desa Ranoketang kecamatan Amurang yang merupakan jalan penghubung kabupaten Minsel dan mitra terus bergulir Rabu (3/5/2022).

Kali ini di pimpin langsung oleh ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Sulut, Noldy Poluakan di dampingi Sekertaris Hezky Liando melakukan tahapan peninjauan lokasi dalam rangka kelengkapan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan negeri Amurang

Poluakan mengatakan ‘ kami sangat serius terkait persoalan ini, siapapun mereka harus bertanggung jawab atas kewajiban dan hak masyarakat itu, persoalannya apapun alasannya tanah dan tanaman itu ada pemiliknya’ ucap Nopol.

Lanjut Noldy, ‘walaupun untuk kepentingan negara tetap jangan abaikan hak masyarakat, jika tidak di ganti rugi maka uang ganti ruginya di kemanakan, jangan sesuka hati dan berdalil untuk kepentingan umum tapi rampas abaikan hak orang tutup Nopol’.

Kuasa hukum penggugat Fernando Sariowan .SH dan Adrianus Hobihi .SH yang ikut hadir di lokasi mengatakan ‘ini masuk tahapan pengecekan objek sengketa, kami akan memastikan luas, panjang, isi, lebar serta tanaman dan lainnya yang ada di atas tanah yang jadi lintas proyek’ tutur Rinto.

Lanjut Nando, ‘ kegiatan yang di lakukan tadi adalah bertujuan untuk memastikan terpenuhinya syarat formil suatu gugatan dan kami akan ajukan gugatan ini ke pengadilan negeri Amurang tutup Nando.

(Red/Jackli Tawas)