Minsel, FokusAktual.co.id – Maraknya informasi terkait kepemilikan dan hak pilih warga negara asing atau WNA pada Pemilu 17-april- 2019 mendatang yang menjadi isu hangat sekarang ini maka di pandang perlu untuk di informasikan kepada masyarakat Minsel khususnya, supaya mendapatkan informasi yang jelas terkait aturan dan keberadaan warga negara asing berapa banyak WNA yang memiliki KTP-L di Minahasa Selatan.
Untuk mendapatkan KTP elektronik bukanlah hal mudah dan gampang tetapi meliki proses, tahapan, aturan yang sangat panjang dan lama serta sangat ketat di mana harus melalui aturan yang di imigrasi, harus memilki paspor, ijin tinggal, harus melapor ke polres, dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal jadi memang prosesnya panjang, harus melapor kepada pemerintah kecamatan, melapor ke Lurah dan kepala desa ungkap Mononimbar.
Lanjut, sampai saat ini di Minahasa Selatan belum ada Warga negara Asing yang memiliki KTP-L, jadi untuk Minahasa Selatan tidak ada warga negara asing yang akan mengunakan hak pilihnya pada Pemilu 17-april mendatang karena Dinas kependudukan dan catatan sipil Minsel belum pernah menerbitkan KTP-L WNA di Minsel tutur Corneles.
(Noldy Poluakan)






