![]() |
| Kepala Ombudsman Sulut, Hildah Tirayoh SH Saat di Wawancarai Sejumlah Awak media. (Ist) |
Minsel, FokusAktual.co.id – Presiden Joko Widodo sangat konsisten dan berkesinambungan melakukan perubahan dalam segala hal di masa kepemimpinannya, perubahan sikap, cara pandang, cara kerja, kebiasaan yang tidak baik menjadi baik, pola berpikir semua di kenal dengan Restorasi perubahan dan Revolusi mental.
Salah satu acuan serta bentuk keseriusan negara untuk melakukan perubahan dalam segala hal, termasuk pelayanan publik adalah UU 25 tahun 2009 sangat jelas dan tegas mengatur, “memberikan sangsi bagi instansi negara, perorangan atau korporasi yang tidak mengikuti aturan yang ada tentang pelayanan publik itu sendiri,” ungkap Hildah, Senin (11/02/2019).
Lanjut, keseriusan pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas atau SKPD, yang dalam hal ini keterbukaan pelayanan publik itu tidak hanya harus mengacu pada standar operasional pekerjaan yang ada atau anggaran tetapi semua berpulang pada hati dan kesadaran, serta merasa bertanggung jawab terhadap tugas dan kepercayaan yang di berikan kepadanya.
“Karena itu berkaitan dengan nasib orang banyak serta pertanggungan jawab bukan hanya kepada manusia, pimpinan atau negara tetapi kita akan mempertanggung jawabkan semua itu kepada Tuhan, berikan penghargaan yang berprestasi dan berikan sangsi bagi melanggar aturan,” tutur Tirayoh.
Sekretaris DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara (Sulut), Noldy N Poluakan sangat merespon langkah yang sudah di lakukan oleh Ombudsman Sulut, “agar seluruh pemerintah daerah di setiap kabupaten kota menunjang serta serius menyikapi program negara ini yang sangat baik demi transparansi, perubahan, kemajuan, kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Poluakan.
(Redaksi)
Berikut Video Wawancara Kepada Ombudsman Sulut:






