Ini kegiatan Dana Desa, di Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga.
Minsel. FokusAktual. Co. Id. — Peraturan Menteri (permen) nomor 16 Tahun 2018. Tentang Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, bahwa dengan adanya Dana Desa, masyarakat akan merasakan pembangunan yang merata dan memadai.
Dana Desa tahap 2 dan 3 untuk Desa Tawaang Timur kec. Tenga. Kab. Minahasa Selatan (minsel) Tepat Sasaran. 16/3/2020.
Penggunaan Dana Desa ini dibuktikan dengan adanya pekerjaan berupa pembangunan pembuatan jalan pemasangan Paving Blok di jaga 2 dan pembuatan Drinase di jaga 1 Desa Tawaang Timur
Adapun pekerjaan pembuatan jalan pemasangan Paving Blok berlokasi di jaga 2, sedangkan pemasangan pembuatan Drainase di wilayah jaga 1. Ke dua pekerjaan pembangunan melalui Dana Desa dan sesuai dengan Juknis dan dengan hasil yang memuaskan.
Melalui Papan Informasi panjang Drainase 1.070 meter, tapi dalam pekerjaan dibuat 1.085 meter.
Ketika ditemui media ini, kepada HukumTua Desa Tawaang Timur, Bapak Jahya Tampi, S.E.
” Saya bangga melihat hasil yang baik yang telah dikerjakan oleh warga masyarakat dan sebagian Pemerintah Desa ini ” Ungkap Tampi
“Saya selaku Pejabat Kumtua disini mengharapkan kepada masyarakat agar pembangunan yang sudah ada, kita rawat bersama karna bangunan yang dibuat ini sangat bermanfaat bagi kita semua”. Tambah Tampi
Ditempat yang berbeda Sekretaris Desa Tawaang Timur, Bapak Mefry Saroinsong mengatakan: Saya bangga kepada bapak Presiden Jokowi yang peduli dengan Desa diseluruh Tanah Air Indonesia, dengan Program Dana Desa. Dan torang orang Tawaang Timur so kebagian tu Dana Desa tersebut dan terbukti dengan adanya Pembangunan yang ada “.Kata Mefry
Di hari yang sama ditemui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Tawaang Timur, Bapak Harlen Saroinsong:
” Saya salut kepada Pemerintah Desa Tawaang Timur karna penggunaan Dana Desa di gunakan dengan baik, terbukti dan sesuai Petunjuk Tekhnik atau Juknis”. Ungkap Harlen.
( Jouke Bala )






