Jakarta, Fokusaktual.co.id – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., mengadakan pertemuan strategis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk mengurai kebuntuan regulasi pertambangan rakyat serta mempercepat tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara. Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan permohonan diskresi strategis kepada Menteri ESDM. Langkah ini diambil guna mengatasi hambatan administratif sekuensial akibat berbenturannya regulasi anyar (Pasal 74 Permen ESDM No. 18/2025) dengan Dokumen Pengelolaan WPR yang sebelumnya telah rampung disusun oleh tim teknis tekMIRA pada September 2025.
Menjembatani Ekonomi Rakyat dan Kelestarian Lingkungan
Gubernur menggarisbawahi bahwa sebagian besar blok WPR yang diusulkan sudah memiliki aktivitas pertambangan masyarakat yang eksis. Oleh karena itu, penetapan legalitas sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum, perlindungan ekonomi bagi pemrakarsa lokal, sekaligus mengoptimalkan pengawasan daya dukung lingkungan.
“Kita butuh solusi pragmatis dan berkeadilan. Melalui prinsip non-retroaktif, dokumen WPR Sulawesi Utara yang diselesaikan sebelum regulasi baru terbit hendaknya dapat disahkan agar ekonomi rakyat segera bangkit dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” tegas Gubernur.
Portofolio Akselerasi: 8 Blok Strategis WPR Sulawesi Utara, Usulan akselerasi yang diboyong Gubernur Yulius Selvanus mencakup 8 Blok Strategis WPR:
1. 5 Blok Jalur Cepat (Luar Kawasan Hutan)
Berada di area dengan hambatan tata ruang minimal untuk mempercepat legalitas ekonomi masyarakat.
Rincian: 3 Blok di Kab. Minahasa Utara, 1 Blok di Kab. Minahasa Tenggara, dan 1 Blok di Kab. Bolaang Mongondow Timur.
2. 3 Blok Pilot Project (Dalam Kawasan Hutan).
Menjadi percontohan tata kelola Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.
Rincian: 1 Blok Mintu (Kab. Bolaang Mongondow Timur) dan 2 Blok di Kawasan Alason (Kab. Minahasa Tenggara).
Terobosan Model Adaptif (Bottom-Up)
Selain permohonan diskresi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tawarkan mekanisme pembagian koordinat blok yang adaptif. Berbeda dengan model kaku (top-down) yang memicu konflik ruang, model bottom-up ini memfasilitasi permohonan langsung dari bawah, baik melalui Koperasi (maksimal 10 Hektar) maupun Perorangan (maksimal 5 Hektar).
Proses ini nantinya dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM Provinsi dan disahkan melalui Dinas PMPTSP Provinsi, sehingga menciptakan tata kelola yang organik, adil, serta minim konflik sosial.
Gubernur juga menegaskan komitmen fiskal dan ekologis Pemda, di mana penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pascatambang (RPT) dijamin penerbitannya melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.
Pertemuan antara Gubernur Yulius Selvanus dan Menteri Bahlil Lahadalia diharapkan menjadi titik balik lahirnya kolaborasi nyata antara Pemerintah Pusat dan Daerah demi mewujudkan tambang rakyat yang legal, sejahtera, dan ramah lingkungan di Bumi Nyiur Melambai.







Komentar