Minsel, Fokusaktual.co.id – Dua (2) kasus pembunuhan yang menghebohkan dan menggemparkan masyarakat Minahasa Selatan lewat berbagai media baik medsos maupun media mainstream pada beberapa waktu lalu di ungkap Polres Minahasa Selatan Senin, 24/6/2024.
Pengungkan kasus ini di pimpin dan dibacakan langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus SIK. MH di dampingi kasat Reskrim Iptu Ahmad AA Pratama S Tr. K. SH, Kasie Humas Iptu Kornelius Cainama, Kasat lantas Iptu Luster Simanjuntak SH disaksikan dan di dengar langsung oleh puluhan awak media pos liputan Minahasa Selatan.
Kapolres Minsel Feri Sitorus mengatakan, Adapun kasus pertama yaitu peristiwa pembunuhan yang terjadi pada awal Januari tahun ini dimana pelaku melarikan diri ke Gorontalo dan kami terbitkan DPO lalu berhasil kami amankan atau ditangkap, ujar Sitorus
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pembunuhan sebagaimana di maksud dalam KUHP pasal 338 junto 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tutur Kapolres Feri
Lanjut, Untuk kasus yang kedua yang terjadi pada bulan mei 2024 di desa Temboan jaga 4 kecamatan Maesaan yaitu peristiwa pembunuhan seorang suami inisial RL yang tegah membunuh istrinya Rohinda Tompunu dan ayah mertua pelaku Jerry Tompunu yang terkena sabetan parang dan kasus ini sudah di limpahkan ke kejaksaan tutup Kapolres Feri Sitorus. (Red/Jackli)






