Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE Melakukan Vidcon Dengan KPK RI

Minsel118 Dilihat

Minsel – FokusAktual.co.id – Bertempat di rumah dinas Bupati Minahasa Selatan Christiany E Paruntu SE melakukan Pembahasan terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 dengan Seluruh Bupati Dan Wali Kota Se-Indonesia melalui Video Conference (Vicon) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (04/05/2020).

Melalui vidcon tersebut, juga membahas tentang perencanaan dan Penganggaran APBD wabah corona virus disease 2019 (Covid-19), Pengadaan Barang dan Jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Dana desa (Dandes), Perizinan, Optimalisasi pajak daerah, Manajemen Aset Daerah, Manajemen ASN.

Terkait hal itu, KPK mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya, untuk mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19 (Covid-19).

KPK-RI instruksikan untuk transparansi, instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat, terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.

Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Lanjut KPK-RI, Surat resmi tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

Juga dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Lanjut, menurut KPK- RI hal itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu,SE mengatakan, vicon tersebut bertujuan mendorong kepada seluruh kepala daerah untuk dapat mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait dengan pelaksanaan dan penanggulangan Covid-19.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap pencegahan Tindak Pidana Korupsi maka harus adanya sistem keterbukaan, dapat menimalisir terjadinya korupsi bantuan Covid-19 termasuk di Minsel sendiri,”ujar CEP.

Masih kata Bupati CEP, dengan adanya dorongan dari komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tersebut, maka diharapkan kepada seluruh OPD untuk dapat segera menerapkan apa yang sampaikan oleh KPK-RI.

“Semua ini harus segera dilakukan guna untuk dapat mencegah kecurigaan dari seluruh masyarakat luas, terhadap Pemda dalam pengelolaan bantuan Covid-19 khususnya di wilayah Minsel,” pungkas CEP.

(Jouke Bala)