Minsel- Fokusaktual.co.id – Polres Minahasa Selatan(Minsel),pada hari ini Rabu(10/3/2021),menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu – sabu.Kegiatan itu sendiri mengambil tempat di Ruang Satuan Narkoba(Sat Narkoba) Polres Minahasa Selatan.
Kegiatan Press conference di pimpin langsung Kapoles Minahasa Selatan AKPB.Norman Sitindaon SIK serta didampingi Kasat Reskrim AKP.Denny Tampenawas,hadir juga Wakapolres Minsel Kompol.Farly Rewur serta para anggota Satuan Narkoba.
Pada kesempatan itu dihadapan para awak media Kapolres Sitindaon menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan satuan Narkotika Polres Minahasa Selatan.
“Pelaku diringkus di Kompleks PT.Cargill Kecamatan Amurang Barat berkat informasi dari masyarakat,berbekal iformasi tersebut Kasat Narkoba AKP Tampenawas bersama tim langsung melakukan pelacakan dan mendapatkan sebua truk dan langsung digiring di area PT.Cargill kemudian dilakukan pengeledahan, sehingga dari tangan tersangka R (29) didapatkan barang bukti satu paket 0,11gram yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.”terang Kapolres Norman Sitindaon.Diketahui tersangka R berasal dari Kabupaten Parigi Moutong Sulteng.
Kapolres juga mengatakan kalau barang bukti tersebut sudah melalui uji tes badan POM dan hasilnya, babuk tersebut mengandung metamfetamina atau juga disebut metilamfetamina yakni narkotika jenis sabu-sabu,kata dia lagi, TSK dijerat dengan UU narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun penjara.
“Satuan Narkotika Poles Minsel juga akan mengembangkan kasus ini sampai terungkap pemasoknya.”tegas Kapolres.
(Friska)






