ATR/BPN Sulut Diskusi dan Sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2021

Sulawesi Utara175 Dilihat

Manado, Fokusaktual.co.id – Bertempat  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Selasa 20/04/2021

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Sulut, Lutfi Zakaria. S.IP. Bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Bapak Ahmad Muqim Haryono, A.Ptnh., M.H yang bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan ini.

Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimaksudkan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan Para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional terlebih untuk pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Kankanwil Lutfi Zakaria berharap, “dengan adanya sosialisasi seperti ini pelayanan terhadap masyarakat terkait materi ini semakin baik dan maksimal sehingga ada peningkatan terhadap kinerja dan pelayanan, semakin lebih baik, lebih maju, modern, profesional dan di percaya tutup Kakanwil”.

Hadir juga dalam kegiatan ini tiap-tiap Kepala Bidang di Kantor Wilayah BPN Prov. Sulut, Kepala Kantor Pertanahan Bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. (*/Red)