Minsel, Fokusaktual.co.id – Peristiwa yang sangat miris dan memilukan di alami oleh Junitje Rumengan, warga desa Tumpaan baru jaga 1, kecamatan Tumpaan, Minsel tinggal bersama janda tua lansia yang sedang sakit betapa tidak, atas dasar alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan tahapan serta aturan yang berlaku terkait eksekusi atau pembongkaran rumah yang dilakukan oleh sekelompok orang di saksikan oleh pengacara, pembeli dan di kawal oleh Polres Minsel, Selasa (8/2/2022).
Ketua DPD Sulut LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Noldy Poluakan yang di kuasakan oleh Yuni sapaan akrab dan almarhum suami Yuni, Frans Sampouw dapat kuasa dari pemilik DR. Frits Eman almarhum untuk tingga rumah di tersebut.
Proses eksekusi ilegal karena tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana seharusnya eksekusi adalah menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selanjutnya ada permohonan eksekusi, dan lewat pengadilan mengeluarkan penetepan (aanmaning) yaitu peringatan eksekusi, dalam peringatan eksekusi diberikan waktu untuk mengosongkan tempat.
Dan jika sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan apabila belum dikosongkan maka akan di lakukan eksekusi oleh pengadilan.
“Eksekusi pengadilan harus dibacakan oleh jurusita Pengadilan dibantu oleh petugas keamanan yakni dari Kepolisian ataupun TNI,” kata Nopol.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di TKP, di mana hanya oknum pengacara yang membacakan putusan sepihak tanpa ada jurusita ataupun orang dari pengadilan.
“Adapun pihak keluarga tidak mendapat surat peringatan (aanmaning) dari pengadilan, dan secara brutal oknum pengacara menyuruh beberapa untuk melakukan penggrusakan yakni dengan cara mencabut seng dan lainya, sangat disayangkan kejadian tersebut justru di bawah pengawalan dan di saksikan oleh Polres Minsel,” kata Noldy.
Nopol menduga Cara yang telah dilakukan adalah illegal dan inprosedural karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan telah jelas dan nyata mengandung perbuatan melawan hukum dan juga pidana yaitu dugaan pengrusakan dan masuk Tanpa ijin, makanya ini harus di proses secara hukum.
“Sangat di sayangkan kegiatan ini Polres Minsel ikut terlibat dengan alasan pengamanan, semua ini bisa terjadi karena adanya pengamanan yang di lakukan oleh pihak kepolisian, akibat dukungan pengamanan maka kegiatan pengrusakan ini bisa terjadi, maka menurut kami pihak Polres Minsel yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini, dalam hal ini penentu kebijakan di internal Polres Minsel yaitu Kapolres,” ungkapnya.
“Karena itu saya atas nama pemberi kuasa, masyarakat dan demi hukum dan keadilan, meminta Kapolda Sulut, Kapolri agar memproses masalah ini secara hukum dan jika terbukti bersalah Kapolresnya harus bertanggungjawab,” tutur Poluakan.
Sebelum kegiatan ini terjadi, Minggu sebelumnya kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Kabag Ops dan Kabag ops menyampaikan tidak akan melakukan kegiatan pengamanan jika hanya permintaan kuasa hukum bukan Pengadilan. Minggu berikutnya di hari pembongkaran kami sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) di tujukan ke Kapolres minsel termasuk Kapolda Sulut tapi tidak indahkan.
Sementara Yuni penghuni rumah yang diberikan kuasa oleh Dr. Frits Eman mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pembongkaran itu terjadi, tapi apa boleh buat saya juga hanya seorang janda yang sudah sekuat tenaga mempertahankan tapi akhirnya terjadi juga, saya sangat kecewa, marah dan dirugikan apalagi ada ibu saya yang sudah tua dan sedang sakit, dimana keadilan, saya mohon Pak Kapolda, Pak Kapolri, berikan keadilan bagi kami ujar Yuni. (red)





