BLT-DD Desa Wakan Ditetapkan Lewat Musdes, Rembet Semua Sesuai Aturan

Minsel242 Dilihat

Minsel, Fokusaktual.co.id – Hukum tua Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat angkat bicara soal pemberitaan dari oknum wartawan TL pada Jumat, 15/10/2021 terkait penyalah gunaan wewenang penyaluran BLT Dandes Ta. 2021. Selasa (19/10/2021)

“Lexi Rembet Hukum tua Desa Wakan, membantah keras berita dari wartawan TL yang mengatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk anggaran BLT- DD tahun anggaran 2021.

Sementara dalam pergeseran anggaran BLT – DD ini sesuai peraturan menteri desa telah di Musdesus kan, pertama pada tanggal 26 Februari dari 103 KPM menjadi 57 KPM, menyusul aturan baru lagi oleh karena pandemi C-19 Musdesus lagi pada tanggal 22 Juni dari 57 KPM menjadi 12 KPM.

“Berarti dari dua kali perobahan ini ada 45 KPM yang tidak di akomodir karena sesuai aturan yang berlaku bagi penerima Bansos seperti, PKH, BPNT, BST, dan UMKM tidak boleh lagi menerima BLT – DD.

Di ketahui anggaran untuk 45 KPM ini di Musdesus kan lagi hasil kesepakatan adalah pembuatan jalan paving dan drainase dengan anggaran, 45 KPM X 300 000 X 12 bulan berjumlah Rp 160 000 000, ( seratus enam puluh juta ), yang berlokasi di jaga lima.

Rembet juga menjelas kan, perubahan yang terjadi ini bukan kemauan saya (Hukum tua) tapi inilah hasil musdes dan musyawarah ini di pimpin langsung oleh BPD harus di hargai, dan sesuai pemberitaan oknum wartawan TL Media Online penyalahgunaan wewenang Hukum tua terkait BLT DD apa,?,” Papar Rembet.

Hadir pada Musyawarah Desa Khusus,
Camat Ambar, Hukum tua, BPD, LPM, Prades, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Gereja, PKK, Karang Taruna.