Sudah Dikasih Kerjaan, Pria Ini Malah Tega Gelapkan Uang Bosnya

Muara Teweh – Laporan Polisi Nomor: LP/ /VIII/Res.1.8/2019/Polda Kalteng/Polres Barut,Baritu Utara tanggal 17 Agustus 2019 tentang telah Terjadinya  pencurian atau penggelapan, dengan pelapor/korban atas nama MARDIANA als. MBA ANA, yang peristiwanya terjadi sejak bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019, di Mini Market Delta, Jl. Sengaji Hulu, Kel. Melayu, Kecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku pencurian atau penggelapan uang di Mini Market Delta, Milik Mardiana alias Mba Ana jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), akhirnya terungkap.

Di ketahui tersangka berjumlah dua orang yakni Muzakir alias Akir (24) dan Al Amin alias Amin (32), mereka di tangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang terjadi sejak bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan berawal dari di tangkapnya Muzakir, Sabtu (17/8/19) sekitar pukul 10.10 WIB, di Mini Market Delta si jalan Sengaji Hulu.

“Dari penangkapan tersebut Muzakir yang juga kasir di Mini Market Delta mengakui bahwa telah mengambil uang dari laci kasir secara berulang-ulang dan hampir setiap hari sejak awal bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 dengan jumlah bervariasi, antara Rp. 1.000.000, sampai dengan Rp.2.000.000 dibantu rekannya Al Amin pada saat mengambil uang,” ujar Kristanto, Selasa (20/8/19).

Disampaikan Kasat, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara tersangka Al Amin  datang ke Mini Market Delta dan pura-pura membeli barang. Pada saat membayar barang belanjaan, Al Amin menyerahkan uang kepada kasir yaitu tersangka Muzakir. Kemudian tersangka Muzakir mengecek harga barang dengan menggunakan alat dan aplikasi di kasir.

Setelah keluar total yang harus dibayar, Al Amin memberikan uang pembayaran kepada Muzakir. Selanjutnya Muzakir menekan tombol enter dan secara otomatis laci tempat penyimpanan uang akan keluar.

“Selain memberikan uang kembalian kepada Al Amin, tersangka Muzakir juga mengambil uang dari laci kasir kemudian memasukannya ke kantong plastik belanjaan Al Amin,” ucap Kristanto.

Dari keterangan tersangka Muzakir yang terlebih dulu dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polres Barut, Al Amin akhirnya di tangkap di rumahnya di jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh, Sabtu (17/8/19) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kedua tersangka mengakui bahwa uang hasil kejatanan tersebut berjumlah sekitar Rp. 40.000.000 dan telah digunakan untuk berfoya-foya karaoke serta meminum minuman keras. 

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Barito Utara, sementara pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 362 atau 374 Jo. 372 KUHP,” jelasnya. (Iwan)