3 Hari Pasca Putusan MK, KPU Segera Gelar Rapat Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Terpilih

3 Hari Pasca Putusan MK, KPU Segera Gelar Rapat Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Terpilih
FokusAktual.co.id, Sampang – H-1 menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang optimis hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.

Pihaknya menyampaikan, selama ini telah melaksanakan penyelenggaraan kontestasi politik Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 pada 27 Oktober kemarin sesuai dengan ketentuan. Selain itu, baik laporan maupun langsung secara presentasi sesuai prosedur di lapangan telah diterapkan oleh KPU Sampang.

“Selama ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya membantah terhadap proses yang dilakukan oleh kami. Terkait putusan sidang MK besok, kami sifatnya hanya akan mendengarkan dan siap melaksanakan apapun yang menjadi hasil putusan tersebut,” ujar Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozaq, saat dikonfirmasi melalui via seluler, Selasa (4/12/2018) malam.

Menurutnya, apabila hasil putusan MK besok tidak memuaskan pihaknya, semisal muncul dugaan jika KPU sebagai penyelenggara selama ini tidak mengakomodir hasil suara yang ada dilapangan. Pihaknya akan menepis hal yang dimaksud. Sebab, selama ini pihaknya telah melaksanakan penyelenggaraan PSU sesuai hasil putusan MK yang telah ditentukan sebelumnya.

“Melihat agenda besok merupakan sidang putusan, bukan putusan sela. Jadi pada intinya, hasil sidang MK besok adalah putusan akhir, atau hasil mutlak dari sebuah proses permohonan gugatan di MK selama ini,” katanya.

Ia menambahkan, setelah 3 hari pasca pembacaan hasil putusan MK. Pihaknya akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih periode 2019-2023.

“Kami rasa MK sudah melakukan kajian-kajian terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh KPU Sampang, KPU Provinsi, KPU RI, serta Bawaslu Kabupaten, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi selama ini. Apapun yang menjadi putusan mahkamah, bisa dihormati oleh seluruh elemen masyarakat sampang. Sesuai dengan PKPU 9 Tahun 2018, maksimalnya 3 hari setelah putusan KPU segera melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih,” tutupnya. 

Sekedar mengingat, hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada 2018 diungguli oleh Paslon nomer 1 (JIHAD) dengan selisih perolehan 61.358 suara, dengan persentase tingkat kehadiran sebanyak 77%. (CHP).

(Sumber: MetroHukum)