Polsek Motoling Terapkan Restorative Justice

Minsel113 Dilihat

Minsel, Fokusaktual.co.id – Tindak lanjuti Perpol RI nomor 8 tahun 2021, Kepolisian resort Motoling melakukan penerapan aturan hukum terkait Restorative Justice terhadap kasus yang sempat Viral beberapa waktu,  Selasa (22/3/2022).

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu di desa Kumelembui dua kecamatan Kumelembui kabupaten Minahasa Selatan yang sempat Viral dan menghebohkan beberapa waktu lalu akhirnya mampu di selesaikan dengan penerapan sistem hukum Restorative Justice

Kapoksek Motoling Iptu. Tonny Simarmata. ketika di temui awak media mengatakan bahwa Pada dasarnya reformasi sistem peradilan adalah mengacu pada Peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021

Penerapan sistem hukum ini semua bertujuan agar masyarakat yang bermasalah Secara hukum di kepolisian lebih khusus di wilayah hukum Polsek Motoling apabila sudah melakukan Mediasi dan di tuangkan dalam berita acara kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor dan saksi, ketahui dan di tanda tangani oleh pemerintah desa menjadi dasar utama untuk selanjutnya di buatkan berita acara kelengkapan lainnya dalam penghentian atau penyelesaian perkara ujarnya

Lanjut Kapolsek Tonny, lewat kesepakatan damai itu paling utama adalah kedua bela pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak ada yang di rugikan serta tidak akan lagi menuntut di kemudian hari tapi sebelumnya juga akan di lakukan gelar perkara tutup Kapolsek

Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Sulut Noldy Poluakan yang di dampingi Sekertaris Hezky Liando ketika mendampingi kasus ini mengatakan sangat setuju dan apresiasi dengan apa yang di lakukan oleh pihak Polsek Motoling terkait Restorative Justice ujar Noldy

Poluakan menambahkan bahwa, hukum tertinggi di negara ini adalah ‘Musyawarah Mufakat’ jadi persolan apapun itu pasti ada jalan keluar, solusi dan penyelesaiannya, jadi ketika sudah bermusyawara dan bermufakat untuk menyelesaikan kasus itu tentu lebih baik, bisa saya katakan sistim ini ada penyelesaian hukum di luar peradilan tutup nopol. (Jackli Tawas)